Kamis 31 Jan 2019 12:46 WIB

Artis VA Masih Jalani Perawatan di RS Bhayangkara

VA sakit usai diperiksa 12 jam dalam dugaan kasus prostitusi online, Rabu kemarin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis berinisial VA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. VA mendadak sakit usai diperiksa selama 12 jam dalam dugaan kasus prostitusi online pada Rabu (30/1). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, saat ini VA sedang dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara dikarenakan penyakit maagnya kambuh. "Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maag-nya kambuh, maagnya sudah akut," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (31/1).

Barung menegaskan, Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda dalam melakukan penegakan hukum, yang mrnjerat VA. Artinya, Polda Jatim belum akan melakukan penahanan hingga kondisi yang bersangkutan benar-benar pulih.

"Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan," ujarnya.

Mengenai berapa lama waktu pengunduran penahanan itu, Barung belum bisa memastikannya. Menurut Barung, hal itu nanti akan dinilai oleh tim dokter, apakah VA sudah bisa dilakukan penahanan atau belum.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.

VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar voto dan video vulgar dirinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement