REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda jadwal pemanggilan dirinya. Rocky dipanggil untuk mengklarifikasi laporan terkait penistaan agama ujaran 'kitab suci itu ilusi'.
"Minta penundaan jadi Jumat," kata Haris Azhar, pengacara Rocky Gerung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/1).
Haris menuturkan kliennya itu masih berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi jadwal klarifikasi di penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan pemanggilan terhadap Rocky untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.
Awalnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky untuk menyampaikan klarifikasi pada hari ini. Klarifikasi itu terkait laporan dari pegiat siber Jack Boyd Lapian mengenai pernyataan "kitab suci itu ilusi" dari Rocky Gerung saat mengisi salah satu program televisi nasional.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.