REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan akan mengajukan banding pascaputusan kasus Ahmad Dhani pada Kamis (31/1) besok. Ia akan tetap berusaha jika bandingnya ditolak dalam persidangan.
Menurutnya, cicitan status twitter Ahmad Dhani tidak menunjukan kepada seseorang. "Hanya pada para pendukung penista agama bukan pendukung Ahok atau menitikberatkan ras dan agama Ahok. Ini sesuatu hal yang tidak sinkron," ucapnya di DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Kemudian, pasal 28 UU ITE itu tidak ada masalah. Hanya dengan UU tersebut banyak orang yang menyalahgunakan bahkan untuk kepentingan diri sendiri. "Ini harus ditegakan aturan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Hendarsam mengunjugi Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia menambahkan keadaan Ahmad Dhani adalah SSB ( Sehat Segar dan Bugar). Hendarsam melihat Ahmad Dhani bersikap tegar dan menikmati tempat barunya. "Mas Dhani berteman dengan semuanya. Banyak pendukungnya dan banyak yang salam dua jari," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca juga: VA Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Diperiksa Polisi 12 Jam
Baca juga: Mendekam di Penjara, Pengacara: Ahmad Dhani Segar dan Bugar