Rabu 30 Jan 2019 23:04 WIB

Demokrat Nilai Kasus Rocky Gerung Terlalu Dipaksakan

Politikus demokrat menilai seharusnya laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, pelaporan Rocky Gerung ke kepolisian atas pernyataan kitab suci fiksi, terlihat terlalu dipaksakan dan sarat kepentingan di luar aspek hukum. Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian menolak laporan tersebut.

"Kasus ini jelas bagi kami dipaksakan, diadakan dan dibuat menjadi ada," kata Ferdinand, di Jakarta, Rabu (30/1).

Ferdinand mengatakan jika berbicara aspek hukum, maka legal standing pelapor patut dipertanyakan, sebab dalam pernyataannya Rocky tidak pernah menyebut kitab suci agama tertentu. Ia menilai semestinya laporan terhadap Rocky itu tidak diterima polisi.

"Bisa saja yang dibicarakan Rocky bukan kitab suci agama," ujar Ferdinand.

Menurut Ferdinand, sebaiknya kasus tersebut dihentikan saja dan tidak diproses, karena sarat kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum.

Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda beserta Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kepada Bareskrim Polri pada April 2018 silam. Pelaporan itu terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan "kitab suci itu fiksi" dalam Program "Indonesia Lawyers Club" di TVOne yang dianggap menistakan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement