Rabu 30 Jan 2019 21:13 WIB

KPK Juga Jerat Dua Penyuap Bupati Lampung Tengah

KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara dan pemilik PT Purna Arena Yudha

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Kali ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 dan penerimaan atau janji lainnya.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Mustafa, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

"KPK menetapkan dua orang pengusaha yang menjadi rekanan Pemkab Lampung Tengah sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/1).

Diduga, dari Rp 95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian dana tersebut berasal Awi dan Simon Susilo. Dari kedua pengusaha ini, Mustafa menerima Rp 12,5 miliar. Sebesar Rp 5 miliar diberikan Awi sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp 40 miliar.

"Sebesar Rp 7,5 miliar dari SS (Simon Susilo) atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp 76 miliar," kata Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Awi dan Simon Susilo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementarq Mustafa  diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen fari nilai proyek. Diduga, total, Mustafa  telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Mustafa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Dengan rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," terang Alexander.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement