REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji usulan terkait sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut tidak memungkinkan jika diberlakukan di tol Jabodetabek.
“Tol Jabodetabek akan sulit. Tapi (tol lain) bisa saja dilalui oleh sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan Jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (30/1).
Secara umum, Budi menilai hanya sedikit tol selain di Bali dan Madura untuk memperbolehkan sepeda motor melintas. Terutama tol yang berada di pulau jawa yang sudah memiliki design tidak untuk sepeda motor.
Sementara itu, jika usulan tersebut mau diterapkan di tol yang berada di perkotaan padat penduduk maka membutuhkan pertimbangan yang lebih mendalam. Untuk jalan tol di daerah perkotaan, kata dia, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dari beberbagai aspek.
Pada dasarnya, Budi menegaskan jalan tol dapat dilalui oleh sepeda motor, tetapi bukan berarti harus dilakukan. “Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman,” tutur Budi.
Selain itu, Budi menuturkan untuk menerapkan usulan tersebut juga membutuhkan pertimbangan terjangan angin yang juga sangat kencang. Termasuk juga rambu peringatan yang dapat memberikan informasi pada pengguna jalan jika angin kencang berbahaya untuk sepeda motor.
Sebab, Budi mengatakan jalan tol dibuat untuk perjalanan jarak jauh dan kendaraan yang melintas juga berkecepatan tinggi. Hal tersebut jelas berbeda dengan spesifikasi sepeda motor dengan kapasitas kecil.
“Sepeda motor tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh. Setiap Lebaran pun kita alihkan penggunaan sepeda motor ke bus gratis karena yang menjadi fokus kami adalah masalah keselamatan,” jelas Budi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat satu, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, kata Budi, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui sepeda motor maka peraturan tersebut diubah.
Budi menjelaskan peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009. Dalam pasal 38 ayat (1a) menjelaskan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dia memastikan regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol dapat diatur pemerintah melalui beberapa kajian dan pertimbangan. “Misalnya, harus adanya barikade permanen sebagai separator karena kita tahu karakter pengendara di Indonesia ini banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan marka,” ungkap Budi. Hanya saja, Budi mengakui sepeda motor juga membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.
Dalam pengkajiannya, Budi mengatakan jika dibutuhkan pembahasan lebih banyak maka akan melibatkan pihak lain terkait. “Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor,” tutur Budi.
Baca juga: Pakar: Kasus Ahmad Dhani Berbahaya Jika Jadi Yurisprudensi
Baca juga: Penduduk Australia Khawatir Sungai Setempat Dipenuhi Gurame