Rabu 30 Jan 2019 22:45 WIB

Mabes Telusuri Info Anggota Terima Rp 10 Miliar dari Dorfin

Dorfin adalah tahanan asal Prancis yang kabur dari penjara di NTB.

Tersangka penyelundupan narkotik Dorfin dihadirkan saat rilis Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Tersangka penyelundupan narkotik Dorfin dihadirkan saat rilis Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri menelusuri indikasi atau dugaan penerimaan uang sogok senilai Rp10 miliar untuk memuluskan pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB Kombes Pol Agus Salim dalam jumpa pernya di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa tim Wasriksus Mabes Polri masuk dalam kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan anggota yang diduga menerima imbalan tersebut dari Dorfin Felix.  "Karena ini masuk kategori kejadian menonjol (kasus pelarian tahanan), tim wasriksus datang untuk mendalami angka Rp10 miliar itu," kata Agus Salim.

Tidak hanya dari Mabes Polri, Agus Salim menegaskan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB juga telah menempuh upaya yang sama, menelusuri adanya indikasi "uang sogok" dari penyelundup narkoba asal Prancis bernilai Rp3,2 miliar tersebut. "Kita juga telusuri itu, kita harap angka-angka yang disebut Rp10 miliar itu ketemu," ujarnya.

Baca juga,  Propam Cek Info Penjaga Disogok Rp 10 Miliar.

Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB digemparkan dengan menghilangnya Dorfin Felix dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.  Dorfin Felix yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Ahad (20/1) malam.

Diketahui bahwa Dorfin Felix ditangkap pada 21 September 2018 setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah. Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin Felix menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai di jalur kedatangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin Felix berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.  Satu bungkus besar serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.  Petugas juga mengamankan narkoba diduga ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement