Rabu 30 Jan 2019 18:52 WIB

Golkar Yakin Pengumuman Caleg Koruptor tak Gerus Suara

Golkar memiliki delapan caleg mantan napi korupsi di tingkat DPRD.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan nama caleg mantan napi terpidana korupsi. Lodewijk mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan pakta integritas antara partai dan caleg Golkar.

"Ini merupakan semangat pedoman maupun arah kami yaitu Golkar bersih, bangkit, maju dan menang. Kami mengarah kesana dan kami mendukung sepenuhnya serta akan berusaha membersihkan itu," kata Lodewijk Freidrich Paulus di DPP Golkar, Jakarta Barat pada Rabu (30/1).

Loedwick mengatakan, Golkar masih akan menganalisis dampak dari pengumuman tersebut terhadap tingkat keterpilihan partai. Meski demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) ini melanjutkan, partai akan berusaha semaksimal mungkin menekan dampak dari keputusan KPU itu.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto mengaku tidak khawatir dengan pengumuman caleg mantan napi koruptor itu. Dia mengatakan, Golkar sudah menyeleksi kader yang bersih dan berintegritas untuk menjadi wakil rakyat di DPR.

"DPR RI kita tenang-tenang saja. Golkar jelas DPR RI kita clean and clear," kata Airlangga Hartanto di DPP Golkar, Jakarta Barat pada Rabu (30/1).

Mengacu pada data Indonesia Corruption Watch (ICW) Golkar memiliki delapan caleg mantan napi korupsi di tingkat DPRD. Menteri Perindustrian itu optimis pengumuman itu tidak akan menggerus suara partai dalam pemilu nanti. Dia menyerahkan, sepenuhnya kepada rakyat untuk menjatuhkan pilihan mereka.

"Silahkan dari rakyat daerah yang memilih," katanya.

Keputusan KPU diambil agar masyarakat tahu tentang informasi soal nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi atau kasus lain. Status mantan narapidana korupsi bukan merupakan sesuatu yang tidak boleh disampaikan.

Sebab, informasi yang disampaikan tentang mereka hanya status hukum dan bukan hal privasi. KPU mengaku siap menghadapi jika nantinya ada gugatan terkait pengumuman status hukum para eks koruptor ini.

Terlebih berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi harus membuat pakta integritas yang harus disetujui oleh pimpinan parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement