REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf menyatakan, tim kampanye tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengintervensi kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan Erick terkait isu pembebasan napiter Abu Bakar Ba'asyir beberapa waktu lalu.
"Yang saya ketahui, TKN tidak pernah punya agenda intervensi kebijakan pemerintah dan gak bisa juga. Saya kan gak punya pangkat. Kota ini di sini khusus kampanye, bukan mengeluarkan kebijakan pemerintah," kata Erick di Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Menurut Erick, pembebasan Ba'asyir bukanlah merupakan kewenangan TKN. Sehingga, TKN pun tidak berwenang berkomentar soal hal tersebut. Erick juga membantah bahwa isu pembebasan Ba'asyir keluar dariTKN.
"Kalau kita kan TKN tidak punya kekuasaan. Yang kita tahu, ada announcement (Ba'asyir) soal itu, kita tidak tahu juga," kata Erick menambahkan.
Wacana pembebasan Baasyir sendiri disebut dihembuskan pertama kali oleh Pengacara Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. Mengenai hal tersebut, menurut Erick, Yusril tidak pernah masuk sebagai anggota TKN.
"Beliau (Yusril) murni memposisikan dirinya untuk jadi penasehat hukum Pak Jokowi. Pak Jokowi sebagai capres, dan sebagai individu," ujar Erick menegaskan.
Erick menambahkan, TKN sendiri berfokus memenangkan Jokowi dengan berbagai langkah, misalnya melalui media sosial. Di samping itu, TKN juga fokus berupaya memenangkan Jokowi dengan menyentuh akar rumput langsung melalui kampanye langsung di daerah - daerah.
Baca juga: Polisi Proses Kasus 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung
Baca juga: Satai Padang Berisi Daging Babi Dijajakan di Padang