Rabu 30 Jan 2019 16:20 WIB

Terkait Dhani, DPR Persilakan Masyarakat Uji Materi UU ITE

Bukan sekali dua jali UU yang lahir dari DPR dan pemerintah dikoreksi MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dijeratnya Ahmad Dhani dengan Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan lantaran dianggap sebagai pasal karet. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal UU ITE tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, silakan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review (uji materi) di MK," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1).

Upaya judicial review, kata Bamsoet, diadakan untuk merevisi atau mengkoreksi dari pada Undang - Undang. UU yang disahkan DPR, bisa diuji materinya di MK.

"Kan bukan hanya satu dua kali undang-undang yang lahir dari DPR dan pemerintah dikoreksi di MK," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, aplikasi UU ITE sendiri sudah sesuai mekanisme dengan yang tertera. Menurutnya apa yang diputuskan oleh majelis hakim terkait UU ITE itu menjadi kewenangan kehakiman. Ia pun menyebut, seharusnya

"Barang kali pertanyaanya kenapa yang itu dituntut sekian tahun kenapa yang itu bebas kenapa yang ini berat. Ya itu kan semua kewenangan atau kemerdekaan kehakiman jadi tidak perlu ada yang perlu di persoalkan," kara Bamsoet.

Bamsoet pun menambahkan, bila ada pihak yang mempermasalahkan poin-poin UU, maka hal tersebut telah ada mekanisme yang mengatur oleh UU atau negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement