REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi menahan artis FTV berinisial VA yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, berdasarkan surat yang dikeluarkan, VA secara resmi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Secara resmi surat penahanan terhadap VA sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/1).
Barung mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan. Di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Menurutnya, penyidik juga masih akan meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut.
(Baca: Pelaku Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE)
Kata Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Jadi, VA telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari. Mereka masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis Ibu Kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang di antaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara, foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.
VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya. Sehingga, akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.