REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media massa dari New Media Watch, Agus Sudibyo menilai kasus tabloid Indonesia Barokah akan sulit untuk diusut. Menurutnya pihak kepolisian harus menemukan pasal yang tepat untuk menjerat pembuat dan pengedar tabloid tersebut.
"Bawaslu sudah menyatakan tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur kampanye, tidak bisa pakai UU pemilu, Dewan Pers mengatakan bahwa tabloid itu tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik," kata Agus di Jakarta, Rabu (30/1).
Agus melanjutkan, aktor intelektual dari tabloid Indonesia Barokah bisa diusut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Namun terlebih dahulu, para aktor intelektual itu harus teridentifikasi.
Di sisi lain, Direktur Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan, pasal perbuatan tidak menyenangkan juga tidak dapat menjerat orang-orang dibalik tabloid tersebut. Ia beralasan, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga kekuatan hukumnya sudah hilang.
"Pasal perbuatan tidak menyenangkan sudah dibatalkan karena menjadi pasal karet," ujarnya.
Pada 5 tahun lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva membatalkan frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," ucapnya.