Rabu 30 Jan 2019 11:47 WIB

KPU Berencana Umumkan Seluruh Caleg Eks Koruptor Sore ini

KPU mengatakan publik harus tahu informasi caleg mantan koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masyarakat harus tahu tentang informasi soal nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi atau kasus lain. KPU berencana menyampaikan seluruh daftar caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1) sore.

"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu tentang informasi itu. Supaya publik ketika memilih tahu," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Arief juga memastikan nama-nama caleg eks koruptor ini akan disampaikan kepada media massa pada sore hari ini. "Rencananya sore ini kami akan umumkan. Sebenarnya mau kemarin (Selasa 29/1). Tetapi karena saya dan Komisioner KPU Pak Pramono masih dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, maka ditunda hingga hari ini," jelas Arief.

Dia melanjutkan, undang-undang telah memerintahkan bawa mantan narapidana korupsi yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun harus bersih. "Harus clear. Sementara itu, bagian dari clear itu ya KPU mempublikasikan," tutur Arief.

Menurut Arief, status mantan narapidana korupsi bukan merupakan sesuatu yang tidak boleh disampaikan. Sebab, informasi yang disampaikan tentang mereka hanya status hukum dan bukan hal privasi.

Terlebih berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi harus membuat pakta integritas yang harus disetujui oleh pimpinan parpol.

Arief pun menegaskan KPU siap menghadapi jika nantinya ada gugatan terkait pengumuman status hukum para eks koruptor ini. "Ini bagian dari keterbukaan informasi. Tetapi ada hal-hal yang tidak boleh diinformasikan, misalnya kondisi jantungnya begini, nah itu tidak boleh diinformasikan. Kalau ada yang gugat, kami akan pertanggungjawabkan. Setiap keputusan, kami siap pertanggungjawabkan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan ada lebih dari 40 nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Nama-nama caleg itu akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers pada Rabu sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement