Rabu 30 Jan 2019 11:23 WIB

Pengacara: Ahmad Dhani Sadar Semua Perjuangan Ada Risiko

Pengacara mengatakan tidak ada pesan khusus dari kliennya setelah menjalani penahanan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan tidak ada pesan-pesan khusus dari kliennya, setelah menjalani hari pertama di dalam tahanan. Namun, ia mengatakan ada nilai-nilai tertentu yang dapat diambil dari peristiwa yang dialami Presiden Republik Cinta tersebut.

"Bahwa semua perjuangan ada risiko yang harus ditempuh. Apalagi kan ini sebagai oposisi, saya kira itu wajar-wajar saja," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/1) malam.

Hendarsan melanjutkan, terkait pencalegan Ahmad Dhani, ia menuturkan, belum ada keputusan terkait hal tersebut dan masih sedang dalam pembahasan. Sebab, selama putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka KPU akan menunggu hal tersebut, lalu menentukan sikap.

"Kita juga sudah hampir menyimpulkan ke depannya untuk mengajukan banding. Tunggu inkracht dulu," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan musisi Ahmad Dhani ditahan, setelah ia divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Putusan hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ayah dari Al, El, dan Dul itu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan," kata Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement