REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pernikahan anak di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Hal itu terungkap dari data dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2018, tercatat ada 292 pengajuan dispensasi kawin. Dari jumlah itu, ada 266 pengajuan dispensasi kawin yang diputus majelis hakim.
‘’Jika dirata-ratakan (dalam setahun), dua hari sekali ada satu pengajuan dispensasi kawin,’’ ujar Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/1).
Dispensasi kawin itu diajukan oleh anak-anak di bawah umur kepada PA Kabupaten Indramayu untuk dapat melangsungkan perkawinan. Padahal, berdasarkan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan semestinya minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun.
Itu berarti, anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin tersebut berumur kurang dari 16 tahun untuk perempuan dan kurang dari 19 tahun untuk laki-laki.
Batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018. Berdasarkan putusan MK pada atas usia anak harus disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni usia anak sampai 18 tahun.
Wahid menyebutkan, alasan terbanyak dari pengajuan dispensasi kawin tersebut adalah karena anak perempuannya sudah hamil terlebih dulu. Hal itulah yang akhirnya menjadi dilema bagi majelis hakim jika tidak mengabulkan pengajuan dispensasi kawin tersebut.
‘’Susah nolaknya kalau sudah hamil duluan karena menyangkut status bayinya setelah nanti lahir,’’ tutur Wahid.
Wahid pun mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dia menilai, salah satu penyebab terjadinya masalah itu adalah kelalaian orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya yang beranjak remaja.