Senin 28 Jan 2019 23:30 WIB

Warga Enggan Urus KTP-El karena Rumit

Pemprov Lampung telah memblokir data kependudukan 527 ribu warga.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa warga yang belum melakukan perekaman data untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) mengaku kesulitan mengurusi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau di kecamatan. Warga harus terpaksa meluangkan waktu satu sampai dua hari hanya untuk melakukan perekaman data atau membuat KTP-el.

Dari keterangan warga yang diperoleh Republika.co.id, Senin (28/1), rata-rata warga mengeluhkan prosedur perekaman KTP-el yang bertele-tele di Kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung maupun di Kantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. Semua warga kota mengumpul untuk mengurusi perekaman dan pembuatan KTP termasuk kartu keluarga (KK) di kantor tersebut, namun pelayanan dari petugas dan peralatan sangat minim.

“Kami terpaksa mengurusi perekaman dan sekaligus membuat KTP elektronik, karena mau mengurusi sekolah anak,” kata Erwan (38 tahun), warga Segala Mider, Bandar Lampung. Ia baru melakukan perekaman data, karena selama ini memang tidak mau karena ribet harus antre lama dan seharian dari pagi.

Ia mengatakan peralatan yang ada di Kantor Disdukcapil hanya ada dua alat perekaman KTP-el dan dua petugas. Namun pada praktiknya hanya satu alat dan satu petugas yang berjalan. Dampaknya, antrean sampai 200 orang lebih. “Kalau datang kesiangan sedikit pukul 10 pagi, sudah tidak bisa lagi diterima,” ujarnya.

Makmur (45), warga Rajabasa, Bandar Lampung juga mengeluhkan bertele-telenya pengurusan perekaman data kependudukan dan pembuatan KTP-el. Perekaman KTP-el, ujar dia, selain harus mengikuti antrean sampai ratusan orang, jadinya KTP juga masih lama bisa berbulan-bulan.

“Sudah direkam, nanti datang lagi kata petugas menunjukkan surat dua sampai tiga bulan ke depan,” kata bapak tiga anak tersebut.

Setelah datang dengan waktu yang ditentukan dalam surat pengambilan. Warga harus mengantre lagi di bagian penerangan, menunggu apakah KTP-el sudah dicetak atau belu. Bila sudah mendapatkan persetujuan bagian tersebut, harus menghadap lagi bagian Tata Usaha. “Nah, di bagian TU ini kita disuruh menunggu pulang dan menunggu pemberitahuan lewat SMS untuk mendapatkan KTP-nya,” katanya.

Menurut Budi (50), waga Kota Sepang, Bandar Lampung, pelayanan Disdukcapil baik di kota maupun kabupaten hendaknya dapat melayani warga yang ingin melakukan urusan data kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, pindah alamat dan lainnya dengan cepat dan tuntas. “Selama ini orang banyak malas datang berurusan dengan Disdukcapil karena urusannya bertele-tele dan lama,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketika mengurusi pembuatan KTP-el bisa hitungan tahun baru selesai. Selain itu mengurusi urusan hak warga negara sampai mengantre lama dan hasilnya harus menunggu lama. “Seharusnya sudah satu atap lebih cepat, karena ini hak rakyat mendapatkan hak warga kenegaraannya, bukan malah dipersulit,” kata pegawai swasta tersebut.

Kantor Disdukcapil Provinsi Lampung telah melakukan pemblokiran (penonaktifan) data kependudukan sebanyak 527 ribu warga di Provinsi Lampung. Mereka tidak melakukan perekaman data kependudukan hingga batas waktu 31 Desember 2018. Pemblokiran data kependudukan tersebut untuk memastikwran data akurat pada pemilu 2019.

Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah, data kependudukan warga yang diblokir sementara data kependudukan yang berusia di atas 23 tahun. Sedangkan warga yang memasuki usia 17 tahun masih dapat melakukan perekaman data pada awal 2019. “Ya benar sampai 31 Desember 2018 untuk masyarakat yang belum melaukan peremaman untuk seluruh Lampung sekitar 527 ribu dari data penduduk yang wajib KTP,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah.

Ia mengatakan warga yang belum merekam data kependudukan yang berusia 23 tahun ke atas, maka akses data kependudukannya dinonaktifkan, dan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan melakukan perekaman di Disdukcapil dimana yang bersangkutan berdomisili.

Selagai warga belum melakukan perekaman data, ia menyatakan maka akses data kependudukannya tetap diblokir sementara. Warga akan kesulitan melakukan pengurusan terkait dengan data kependudukan dan KTP-el. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement