REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universits Islam Indonesia Mudzakir menyarankan agar musikus Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, meluruskan terminologi jaksa dan hakim yang menafsirkan cuitan Dhani sebagai ujaran kebencian.
“Saran saya ahmad Dhani untuk mengajukan banding, untuk meluruskan terminologi yang dipakai hakim pengadilan ini harus diluruskan,” kata Muzakir dalam sambungan telepon kepada Republika.co.id, Senin (28/1).
Menurut Muzakir, apa yang disampaikan Ahmad Dhani bukan termasuk dalam ujaran kebencian. Alasannya, pernyataan Dhani tidak disebutkan kepada etnis siapa.
“Jadi ini terlalu berlebihan jaksa hakim menafsirkan itu sebagai ujaran kebencian, maksud saya seharusnya kalau itu sebagai ujaran kebencian, maka yang ngomong koruptor oleh pejabat-pejabat semua itu juga ujaran kebencian,” ujarnya.
Muzakir menyebutkan dulu pernah ada orang yang pernah mengatakan pendukung koruptor adalah koruptor, yang membela korupsi adalah koruptor. Kalimat seperti itu, menurutnya, sama saja dengan apa yang disampaikan Ahmad Dhani dalam cuitannya.
“Tapi kenapa mereka enggak dihukum yang ini (Dhani) dihukum? Hukum pidana itu objektif. Kalau Ahmad Dhani kena, yang lain juga kena. Jangan sampai justru diskriminasi yang mengarahkan kebencian justru penegak hukumnya,” tutur Muzakir.
Ia menambahkan jika kualitas ujaran yang sama tidak divonis salah maka ada yang salah dengan sistem hukum itu. Sejatinya, Muzakir mengatakan, jika seseorang dipidana maka mereka dihukum karena perbuatan mereka.
“Sehingga, berlaku azas persamaan di depan hukum. Jadi ini menurut saya Ahmad Dani banding, kemudian diluruskan itu terminologinya yang bagus seperti apa yang dapat dikenai pasal kebencian,” terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memvonis musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Suami Mulan Jameela itu divonis bersalah lantaran ujaran kebencian yang dilakukannya melalui akun twitternya.
Dalam akun Twitternya, pertama Ahmad Dhani menulis 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Lalu kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan serta keterangan saksi dan ahli. Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.