Senin 28 Jan 2019 13:37 WIB

11 Pekerja Migran NTT Meninggal di Luar Negeri

Sebagian besar TKI bekerja di Malaysia dan tidak memiliki dokumen resmi.

Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Masuki M Astro
Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat sudah 11 orang pekerja migran Indonesia dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di perantauan selama Januari 2019.

"Dari 1 Januari 2019 sampai hari ini kami mencatat sudah ada 11 pekerja migran dari NTT yang meninggal di luar negeri," kata Kepala BP3TKI Kupang Siwa di Kupang, Senin (28/1).

Ia menjelaskan, para pekerja migran yang meninggal ini sebagian besar bekerja di Malaysia dengan status sebagai tenaga kerja ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi. Ia menyebut, dari 11 orang tersebut, terdapat sepasang suami istri yang diketahui sudah melampaui waktu masa tinggal di luar negeri (over stay).

"Selain itu ada satu yang meninggal di Taiwan tapi prosesnya di luar NTT. Ada perusahaan yang memberitahukan langsung ke pusat," katanya.

Ia mengatakan, para pekerja migran yang meninggal dan dipulangkan ke NTT itu telah difasilitasi untuk dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya. Lebih lanjut, Siwa mengatakan, di 2018 tercatat 105 pekerja migran dari provinsi setempat yang meninggal di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, diketahui satu orang yang meninggal di Afrika Selatan, dua orang di Singapura, dan sisanya di Malaysia. "Ada tiga jenazah dikuburkan di luar NTT dan kurang dari 10 jenazah dikuburkan di Malaysia sementara lainnya yang dipulangkan ini difasilitasi untuk dikuburkan di kampung halaman," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona, mengemukakan, banyak pekerja migran dari daerah setempat yang sebelumnya sudah lolos bekerja di luar negeri dengan status ilegal atau pendatang haram. "Mereka direkrut secara tidak sah dan data itu sampai hari ini tidak dimiliki secara pasti oleh Pemda NTT, dan ketika meninggal dan dipulangkan baru diketahui statusnya ilegal," katanya.

Saat ini pemerintah provinsi telah memberlakukan kebijakan moratorium pengiriman pekerja migran melalui Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 357 Tahun 2018. "Dengan kebijakan ini pekerja migran diharapkan dilatih dan digembleng NTT sebelum dikirim ke luar negeri sebagai TKI," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement