REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial TH (23 tahun) ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan memukuli istri sirinya hingga babak belur. Kapolsek Cipindoh Kota Tangerang Kompol Sutrisno mengatakatan, pelaku telah diamankan pada Sabtu (26/1) di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, polisi bertindak berdasarkan laporan korban berinisial FR. Korban mengaku telah dianiaya suaminya pada Sabtu (26/1) di kediaman mereka, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kejadian berawal dari cekcok mulut antara pasangan suami istri (nika siri), sehinga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban mengalami luka dibagian bibir kiri dan dahi kiri yang megakibatkan luka memar dan berdarah," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Ahad (27/1).
Setelah menerima laporan, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh segera merapat ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku. Ia mengatakan, pelaku penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351KUHP, dapat dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Tapril mengatakan, diduga cekcok terjadi karena urusan asmara. Ia mengatakan, pelaku kemungkinan cemburu kepada istrinya. Selain itu, persoalan ekonomi juga menambah keruh suasana. "Ekonomi sama cemburu. Namanya masih muda," kata dia.
Namun, Tapril membantah jika setelah dianiaya korban sempat ditelanjangi dan direkam oleh pelaku. Menurut dia, korban pasti melapor jika posenya tak berbusana disebar di media sosial.
"Enggak bener (ditelanjangi dan direkam). Itu dianiaya di dalam kontrakan, dia melapor ke tetangga kontrakannya sama RTnya lanjut kita datang ke TKP dan lanjut kita amankan," kata dia.
Tapril mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pedagang minyak urut dari luar Jawa dan tinggal di Tangerang bersama kerabatnya. Sementara korban tak memiliki keluarga lain di Tangerang. "Saat ini korban sudah di rumah," kata dia.