Ahad 27 Jan 2019 13:17 WIB

Soal Tabloid Barokah, Polri Masih Tunggu Dewan Pers

Polri belum bisa memastikan apa tabloid itu melanggar unsur pidana atau tidak.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu laporan dari Dewan Pers, untuk menindaklanjuti beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Polri belum memutuskan apakah isi dari tabloid itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Masih menunggu rekomendasi dari dewan pers apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id pada Ahad (27/1).

Dedi menjelaskan, perihal tabloid Indonesia Barokah saat ini masih menjadi ranah Dewan Pers. Sehingga sambungnya, saat ini biarkan Dewan Pers melakukan perannya untuk mengkaji isi dalam tabloid tersebut.

"Ini masih ranahnya mereka (Dewan Pers)," ujarnya.

Oleh karena itu, kepolisian masih terus memonitor dan menunggu laporan dan hasil kajian dari Dewan Pers. Sedangkan menyatakan baru melakukan analisis secara administratif dan ditemukan adanya sebuah kejanggalan dan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan pers, Jimmy Silalahi mengatakan misalnya saja alamnya yang tercantum dalam tabloid tersebut. Setelah dilakukan pengecekan lapangan alamat tersebut tidak benar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, kemudian terungkap bahwa alamat yang ada tidak benar. Kami sudah mengumpulkan data dan mendokumentasikan itu semua. Kami akan sampaikan nanti secara komprehensif sehingga masyarakat mohon bersabar," tutur Jimmy.

Diketahui, tabloid tersebut ramai diperbincangkan setelah dianggap isinya merugikan salah satu pasangan calon, yakni pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement