Ahad 27 Jan 2019 09:00 WIB

Kedapatan Mencuri, Enam Remaja Diajak Mengaji

Keenamnya tidak dapat dipidana karena masih di bawah umur.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Friska Yolanda
Enam remaja di bawah umur yang kedapatan mencuri di bawah pengaruh obat diajak mengaji dan salat berjamaah di musala Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Sabtu (26/1).
Foto: Dok Polsek Kembangan
Enam remaja di bawah umur yang kedapatan mencuri di bawah pengaruh obat diajak mengaji dan salat berjamaah di musala Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Sabtu (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam remaja tanggung ditangkap oleh anggota Polsek Kembangan karena mencuri pakaian dan sepeda di salah satu rumah warga di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (25/1). Setelah diperiksa, ternyata keenam remaja tersebut melakukan aksi kriminal di bawah pengaruh obat penenang jenis Tramadol.

Keenam anak yang diamankan di antaranya PA (14), IR (14), MY (14), MR (13 ), FR (13), dan AS (12). "Dari hasil interogasi bahwa para anak menggunakan obat jenis Tramadol sehingga melakukan aksi kejahatan," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, Sabtu (26/1).

Karena masih di bawah umur, anggota Polsek Kembangan melakukan pembinaan dengan membawa enam remaja itu ke musala Polsek untuk diberi siraman rohani. Pembinaan itu melibatkan ustaz yang memberikan tausiyah dan melaksanakan shalat Maghrib serta Isya berjamaah 

Sebelum pelaksanaan tausiyah, mereka diberikan pakaian, sarung dan kopiyah untuk shalat berjamaah dan mengaji. "Untuk membina mental dan rohani selanjutnya, anak-anak tersebut akan melaksankan shalat Subuh berjamaah, yang nantinya akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengundang pihak sekolah dan Ketua RT," ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menuturkan, ketika menangkap keenam pemuda itu, polisi menyita senjata tajam jenis celurit yang dibawa saat mencuri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong sweater, celana jeans, sepasang sepatu, dua potong celana, dua pasang sandal, sebilah celurit bergagang karet warna hitam, dan satu unit sepeda warna hitam.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, mereka tidak bisa dipidana menurut undang-undang sistem peradilan anak oleh karena itu kami berikan pembinaan rohani dan memberikan imbauan untuk tidak mengulanginya lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement