REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Binjai berinisial IS karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang masuk menjadi Pegawai Tenaga Honor di Satpol PP Kota Binjai.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Sabtu, mengatakan petugas mengamankan tersangka IS saat sedang menerima uang dari warga sebesar Rp 1,5 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp 35 juta.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Binjai itu, menurut dia, berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat tentang adanya kutipan masuk menjadi Pegawai Tenaga Honor. "Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan.
Ia mengatakan, oknum PNS Pemkot Binjai yang terkena OTT tersebut, dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sampai saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang, yakni IS yang bertugas di Pemkot Binjai.
"Saat ini, kasus pungutan liar di lingkungan di Pemkot Binjai itu sedang tahap pengembangan dan penyidikan," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu pula.