Sabtu 26 Jan 2019 11:42 WIB

39 Warga NTT Dideportasi dari Malaysia

Warga NTT yang dideportasi Malaysia tak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang resmi.

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa mengatakan, Malaysia telah mendeportasi 39 warga asal Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Siwa, mereka dideportasi karena berstatus sebagai pekerja ilegal.

"Kami sudah dapat surat resmi dari BP3TKI Nunukan bahwa ada 39 orang NTT yang dideportasi dari Malaysia karena berstatus ilegal," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Baca Juga

Siwa mengatakan, puluhan warga yang dideportasi itu terjaring razia dari Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang resmi. Ia menyebut, sebagian besar warga tersebut berasal dari Pulau Flores, terutama Kabupaten Flores Timur maupun Kabupaten Lembata.

Mayoritas warga yang dideportasi adalah penduduk Flores Timur. Selain itu, ada juga yang berasal Kabupaten Rote Ndao sebanyak enam orang.

"Sebagian besar warga yang dideportasi ini lebih banyak laki-laki," katanya.

Warga NTT tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada 26 Januari 2019 menggunakan kapal Pelni. Siwa mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi warga yang dideportasi tersebut melalui pos pelayanan yang bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jaringan pemerhati di daerah.

"Nanti tergantung persinggahan kapal Pelni, kalau singgah di Maumere maka akan difasilitasi untuk perjalanan darat ke Larantuka, Flores Timur," katanya.

Siwa mengungkapkan kasus di awal 2019 ini merupakan terbanyak. Tahun lalu, dalam satu kali pemulangan hanya sekitar lima orang sampai 13 orang.

"Kali ini lebih banyak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement