Sabtu 26 Jan 2019 10:00 WIB

Polisi Buru Pemain Layang-Layang Maut di Pontianak

Pemain layangan memakai tali kawat yang menyebabkan satu korban tewas.

Layang-layang.
Foto: Flickr
Layang-layang.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polresta Pontianak, Kalimantan Barat memburu pemain layang-layang maut yang menyebabkan seorang warga tewas tersengat aliran listrik dan tiga lainnya mengalami luka-luka pada Jumat (25/1). Kecelakaan akibat penggunaan tali kawat pada layangan merupakan kasus yang berulang di Pontianak.

"Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, di Pontianak, Sabtu.

Anwar menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas. Pemain layang-layang tersebut diproses hukum karena kelalaiannya telah menyebabkan korban meninggal.

Dalam dua bulan masa jabatannya sebagai kapolresta Pontianak, Anwar menemukan sudah dua kasus warga yang meninggal karena sebab yang sama. Pada 21 Januari lalu, satu anak tewas di wilayah hukum Polsek Sungai Raya.

Korban saat itu mencoba mengambil layangan putus yang talinya tersangkut di kabel listrik. Layangan tersebut juga memakai tali kawat sebagai penyambung tali gelasan (benang tajam).

"Selain itu, kami bersama Pemkot Pontianak juga melakukan pencegahannya untuk juga menindak pembuat layang-layang," katanya seraya menjelaskan selama ini hukum baru menjerat pemain layangan.

Korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelamatkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15). Ketiganya merupakan pelajar salah satu SMP di Pontianak yang kehilangan nyawa setelah terjerat tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot, Kecamatan Pontianak Timur.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, siap bekerja sama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang. Pemkot akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi ringan bagi pemain.

"Nantinya, pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum," katanya Edi.

Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang. Ia mengingatkan permainan tersebut berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement