REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan, Dewan Pers untuk lebih proaktif dalam menanggani polemik beredarnya tabloid Indonesia Barokah (IB). Polri masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.
"Dewan pers yang harus lebih proaktif. Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai Ketua Dewan Pers. Memang, ini ranahnya adalah ranah Dewan Pers dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).
Saat ini, kata Dedi, kepolisian belum dapat melakukan upaya penegakan hukum terkait penerbitan dan pengedaran tabloid Indonesia Barokah. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers yang bergerak melakukan asesmen atau penilaian terkait suatu media adalah Dewan Pers.
"Sesuai UU Pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan," katanya.
Ia menjelaskan, Dewan Pers yang akan proaktif melakukan penilaian terhadap tabloid tersebut. Setelah dilakukan penilaian, barulah nanti akan diketahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Dedi menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pers, mereka sudah mendapatkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau masuk tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikan. Kalau tidak ya polisi yang akan menyidik seperti kasus Obor Rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian, rekomendasi dari Bawaslu," jelasnya.
Saat ini, Dedi mengaku, belum mendapatkan informasi siapa yang pemilik tabloid tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengetahui informasi itu lebih lanjut. "Karena beliau yang punya ranah untuk melakukan verifikasi, melakukan pemanggilan, mengasesmen isi, konten, foto yang ada di tabloid tersebut," jelasnya.