Jumat 25 Jan 2019 08:06 WIB

Polisi Incar Penebar Ranjau Paku

Untuk menindak tegas para penyebar ranjau paku polisi perlu korban sebagai pelapor.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi bersama warga membersihkan ranjau paku di jalan sebelah tol Tomang-Tangerang  (ilustrasi)
Foto: Dok Polsek Tanjung Duren
Polisi bersama warga membersihkan ranjau paku di jalan sebelah tol Tomang-Tangerang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengklaim bahwa pihaknya rutin melaksanakan penyisiran untuk mencari ranjau paku di sepanjang jalan wilayah Jakarta Barat. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ganet Sukoco mengatakan, tindakan menyebar ranjau paku biasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyebar ranjau paku di jalan-jalan protokol dengan lalu lintas ramai.

Hal tersebut, menurutnya, tentu saja bisa merugikan para pengguna jalan seperti pengendara mobil maupun motor. Ban bisa kempis seketika, bahkan bisa rusak parah jika benda tajam yang disebar punya efek merusak jaringan dalam ban.

"Untuk para pelaku ranjau paku ini, kalau memang tertangkap basah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, karena kegiatan tersebut termasuk tindakan kriminal, apalagi sudah mencelakakan para pengendara di jalan," ujar Sukoco, Kamis (24/1).

Namun, untuk menindak tegas para pelaku penyebar ranjau paku, polisi memerlukan korban sebagai pelapor. "Contoh di Jakarta Barat kemarin ada barang bukti, ada pelaku. Waktu itu kalau enggak ada yang lapor, 1x24 jam pelaku penyebar ranjau akan dibebaskan. Akhirnya kami cari si korban dan ketemu, si pelaku pun diproses secara hukum," ujarnya.

Untuk itu, Ganet meminta bagi warga yang menjadi korban ranjau paku agar menyimpan barang bukti dan melaporkannya ke polisi. "Kami juga memiliki tim ranjau paku dimana jika ada laporan dari masyarakat mereka akan segera terjun untuk membersihkan paku-paku tersebut," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement