Jumat 25 Jan 2019 07:19 WIB

Polisi Tangkap Suami Istri Diduga Jaringan Ekstasi

Brang bukti ditemukan dalam bentuk bubuk.

Ilustrasi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menangkap pasangan suami istri Ws dan Rm diduga terlibat jaringan peredaran narkotika diduga jenis ekstasi. "Pasangan suami istri ini kami tangkap di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar pada 7 Januari 2019 dan mengamankan barang bukti ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Antoni Saputra di Koba, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, bersama kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang tersimpan di dalam plastik berwarna kuning. "Barang bukti itu kami temukan sudah berbentuk serbuk, bukan dalam bentuk butiran, namun melihat dari bentuk fisik diduga kuat itu adalah ekstasi," ujarnya.

Untuk memastikan narkotika atau bukan yang dipakai, saat ini barang bukti itu sudah dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan untuk dilakukan uji laboratorium. "Barang bukti sudah kami kirim ke Palembang, sekarang kami menunggu hasilnya apakah itu ekstasi atau bukan," ujarnya.

Ia mengatakan, peredaran ekstasi di daerah tersebut jarang ditemukan karena kebanyakan kasus yang diungkap adalah narkotika jenis sabu-sabu. "Kami selidiki lebih jauh, asal barang dari mana dan termasuk juga mengungkap jaringan ekstasi di daerah ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement