Jumat 25 Jan 2019 09:23 WIB

Disdukcapil Blokir Data 537 Ribu Warga Lampung

Pemblokiran akan dicabut jika warga melakukan perekaman kembali.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Setelah diberikan waktu hingga akhir tahun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pemblokiran data kependudukan sementara kepada 537 ribu warga di Lampung yang belum melakukan perekaman data KTP-elektronik. Pemblokiran data kependudukan tersebut untuk memastikan data akurat pada pemilu 2019.

Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah, data kependudukan warga yang diblokir sementara data kependudukan yang berusia di atas 23 tahun. Sedangkan warga yang memasuki usia 17 tahun masih dapat melakukan perekaman data pada awal 2019. “Ya benar ada 537 ribu warga belum merekam data tahun lalu,” kata Achmad Saefullah.

Ia mengatakan, pemblokiran data kependudukan pada tahun ini, berdasarkan tindak lanjut  peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data KTP-el.

Achmad Saefullah mengatakan sampai akhir tahun, warga masih banyak yang belum melakukan perekaman data. Dari data yang ada per November 2018 terdapat 550 ribu warga yang belum merekam data KTP-el, hingga akhir tahun 2019, berkurang menjadi 537 ribu warga. Jumlah tersisa tersebut, dilakukan penonaktifan data kependudukan sementara.

Disdukcapil Provinsi Lampung tidak merinci jumlah warga yang terbanyak tidak melakukan perekaman KTP-el. Namun, peringatan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tetap harus dijalankan, agar pendataan kependudukan dapat teratur dan akurat menjelang pemilu 2019.

Pemblokiran data kependudukan warga tersebut, dapat menyusahkan warga sendiri dalam mengurus berbagai hal terkait dengan data kependudukan seperti mengurus SIM, paspor, kartu jaminan kesehatan, pengurusan pajak, dan lainnya.

Pemblokiran data kependudukan akan dicabut kembali bila warga melakukan perekaman kembali di kantor Disdukcapil setempat. Menurut, pemblokiran data kependudukan, agar warga dapat segera melakukan perekaman data terutama kepada warga berusia di atas 23 tahun.

Menurut Budi, waga Kota Bandar Lampung, pelayanan Disdukcapil baik di kota maupun kabupaten hendaknya dapat melayani warga yang ingin melakukan urusan data kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, pindah alamat dan lainnya dengan cepat dan tuntas. “Selama ini orang banyak malas datang berurusan dengan Disdukcapil karena urusannya bertele-tele dan lama,” ujarnya, Kamis (24/1).

Ia mengatakan, ketika mengurusi pembuatan KTP-el bisa hitungan tahun baru selesai. Selain itu mengurusi urusan hak warga negara sampai mengantre lama dan hasilnya harus menunggu lama. “Seharusnya sudah satu atap lebih cepat, karena ini hak rakyat mendapatkan hak warga kenegaraannya, bukan malah dipersulit,” kata pegawai swasta tersebut.

Sedangkan Hasan lain lagi keluhannya. Menurut dia, ia pernah mengurusi KTP-el istrinya yang pindah kelurahan, karena pemekaran kelurahan. Saat tiba di kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung, ia harus dipimpong ke sana dan kemari. Selain itu, harus mengambil nomor antrean yang panjang. “Padahal, pemekaran kelurahan, tapi yang dipersulit warganya. Ini tidak masuk akal” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement