REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap sopir angkutan kota (angkot) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas. Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk korban yang masih di bawah umur untuk naik kendaraan.
Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, korban yang mengalami keterbelakangan mental tersebut adalah RV (17 tahun). Peristiwa yang terjadi pada 23 Nobember 2018 lalu itu dilakukan M alias B (26) di Kampung Kali Pasir Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. ‘’Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,’’ ujar dia kepada wartawan Kamis (24/1) malam.
Menurut Susatyo, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan membujuk korban untuk naik angkot dan akan diantarkan pulang ke rumah. Namun korban akhirnya dibawa ke rumah teman pelaku dan terjadi tindakan kekerasan seksual.
Awalnya kata Susatyo, korban melakukan perlawanan. Tindakan tersebut tidak mampu menyurutkan aksi bejat pelaku yang akhirnya melakukan kekerasan kepada korban.
Setelah melakukan aksi kekerasan seksual ungkap Susatyo pelaku membawa korban ke rumahnya. Setelah keluarga mengetahui adanya kejadian tersebut mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka ujar Susatyo, dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana pelaku diancam dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.