Jumat 25 Jan 2019 07:37 WIB

Saling Lempar Izin Pusat Kuliner di Pantai Maju

Anies telah memanggil Sekda untuk mengecek izin food court di Pantai Maju

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto (kiri), Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Letjen Doni Monardo (tengah), Sekda DKI Jakarta Saefullah (kedua kanan) dan Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau (kanan) meninjau area pembangunan jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta, Ahad (23/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto (kiri), Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Letjen Doni Monardo (tengah), Sekda DKI Jakarta Saefullah (kedua kanan) dan Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau (kanan) meninjau area pembangunan jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta, Ahad (23/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas pusat kuliner atau food street di kawasan Pantai Maju yang dulu bernama Pulau D Reklamasi di Jakarta Utara diketahui mulai beroperasi sejak Desember 2018. Hal itu disampaikan Atep (28 tahun), salah satu pekerja gerai makanan di pusat kuliner tersebut.

"Kurang lebih sebulan dari Desember, sebelum tahun baru. Malam tahun baru sudah buka," ujar Atep saat ditemui Republika di depan kios kulinernya di kawasan Pantai Maju, Kamis (24/1).

Namun, lanjut dia, tidak semua pedagang sudah mulai berjualan di food street dari Desember. Menurutnya, ada juga yang baru buka satu pekan yang lalu. Kini, ia mengatakan, hampir semua kios makanan sudah aktif berjualan.

Menurut dia, pengunjung food street kebanyakan warga dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia mengatakan, selama satu bulan itu pengunjung food street selalu ramai. Terutama ketika malam hari di akhir pekan dan hari libur. Apalagi, lanjut Atep, kalau cuaca bagus tak turun hujan, pengunjung lebih ramai lagi.

Berdasarkan pantauan Republika, ada billboard besar terpampang di jalan sebelum sampai food street di kawasan Pantai Maju tersebut. Tulisan berisi 'Food Street Buka Setiap Hari pkl 17.00-24.00 WIB. Kawasan Pantai Maju Live Music. a new development by Agung Sedayu Group'.

Sekitar pukul 16.30 WIB sudah terlihat pekerja yang mulai membuka gerai makanannya. Tak lama, 30 menit kemudian pengunjung sudah mulai berdatangan, mereka tampak menunggu pekerja kios menyiapkan makanannya.

Semakin sore, pengunjung food street itu mulai ramai. Mereka terlihat datang menggunakan kendaraan mobil empat yang terparkir di sepanjang jalan di sekitar food street. Hingga pukul 18.00 WIB, pertunjukkan musik juga belum tampil. Namun, para pengunjung yang sedang menyantap makanan diiringi musik yang keluar dari pengeras suara di seluruh penjuru pusat kuliner tersebut.

Ketika langit mulai gelap, lampu-lampu yang menggantung pun mulai menyala. Sekitar 20 kios di pusat kuliner kawasan Pantai Maju menjual berbagai makanan. Di antaranya ada minuman aneka jus, masakan rumahan, masakan Cina, sate, bakmi, sop, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, mengenai perizinan aktivitas pusat kuliner di Pantai Maju masih dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan dasar hukum untuk pembangunan dan pengelolaan di lahan reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk mengecek izin food street di pulau reklamasi tersebut. "Kemarin sore saya panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Nanti mungkin hari ini saya akan dapat kabarnya," ujar Anies, Kamis (24/1).

Anies menegaskan, seluruh jenis usaha yang ada di Jakarta harus memiliki izin sebelum beroperasi. Ia juga memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi jika food street di kawasan Pantai Maju tidak memiliki izin.

Sementera, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, urusan perizinan menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI. Menurut dia, apabila PTSP telah mengeluarkan izin, maka food street itu legal.

"Perizinan tanya PTSP dong. Tanya dulu pak Edi (Kepala Dinas PTSP), saya tidak boleh (berkomentar) kecuali saya kepala PSTP. Masak semua rekomendasi saya semua, pusing banyak sekali," ujar Benny di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).

Kendati demikian, ia mengatakan, apabila memang terbukti beroperasinya food street itu pelanggaran izin atau hal lainnya, maka sanksi akan diberikan. "Kalau memang ada hal yang memang pelanggaran, ya ditindak sepeti Pak Gubernur sampaikan," kata Benny.

Di samping itu, ditemui terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi juga enggan berkomentar mengenai perizinan food street di Pantai Maju. Ia justru meminta para jurnalis yang mewawancarainya untuk menanyakan perihal tersebut ke Dinas Citata.

"Tanya Citata lah, cek Citata deh," ujar Edy di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement