Kamis 24 Jan 2019 18:12 WIB

Pesan ke Ahok, Emil: Jadilah Individu yang Memberi Manfaat

Emil mengatakan, memberi manfaat kepada masyarakat tak harus dalam bentuk berpolitik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil) berpesan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi individu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, setelah menjalani masa hukuman. Emil mengatakan, memberi manfaat kepada masyarakat tidak harus dalam bentuk berpolitik.

"Ya dia akan mendapatkan kebebasannya. Pesan dari saya, jadilah individu yang memberi manfaat kepada masyarakat apa pun bentuknya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (24/1).

Emil menilai, memberi manfaat kepada masyarakat tersebut tidak harus dalam bentuk berpolitik kalau ingin bermanfaat. Namun, bisa sebagai inspirator, guru, pebisnis, aktivis sosial apapun.

"Mudah-mudahan setelah Pak Ahok bebas bisa bermanfaat dengan peran yang disukainya," kata Emil.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bebas pada Januari 2019.  "Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).  Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement