Kamis 24 Jan 2019 18:11 WIB

Sebanyak 34 Instansi Usulkan Penetapan NIP CPNS 2018

Sedikitnya, BKN telah tetapkan 8.035 NIP.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Muhammad Hafil
 Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).   (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Kamis (24/1) mencatat 34 Instansi sudah mengusulkan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 ke BKN. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.

"Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, per pukul 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah," kata Ridwan melalui keterangan, Kamis (24/1).

Selanjutnya, kata dia, perlu diketahui bahwa dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan atau lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).

"Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS," jelas dia.

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, kata dia, penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut.

"Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan," tambah dia.

Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta  menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018.

"PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement