Kamis 24 Jan 2019 18:06 WIB

Kemenkumham: Kesadaran Hak Paten Masih Rendah

Perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham membuka peluang perancang inovasi memberikan perlindungan hukum kepada suatu karyanya atau hak paten inovasi. Sayang, itu masih didominasi universitas dan litbang. Padahal, hak paten inovasi itu memiliki posisi penting untuk menjamin kepastian hukum dari inovasi-inovasi yang baru. 

Hak Paten Inovasi turut menjadi pendorong inovasi, kreativitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.  Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanto mengatakan, pertumbuhan paten di Indonesia mengacu kpeada Global Competitiveness Index 2-17-2018. Indonesia menempati urutan 36 dari 127 negara. 

"Permohonan hak paten meningkat tajam dua tahun terakhir ini, sebagian besar dari perguruan tinggi dan litbang," kata Yusanti di lokakarya Kekayaan Intelektual dan Penulisan Drafting Patent di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

Ia menuturkan, kesadaran masyarakat Indonesia akan hak paten masih kurang. Terutama, kepada pihak-pihak industri lokal di Indonesia yang ternyata masih sangat minim memiliki hak paten inovasi. Hal ini tentu sangat disayangkan karena perlindungan kekayaan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. 

Terlebih, di era digital seperti sekarang yang perlindungan hak paten begitu penting. Kondisi itu malah terbalik hingga kini. Sebab, perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia. Pada 2017 misalnya, dengan sekitar 14 ribu pengajuan tiap tahun. 

Sayangnya, dari angka itu, hanya sekitar 15 persen pengajuan dari dalam negeri. Oleh karena itu, Yusanti merasa, kesadaran masyarakat akan hak paten masih sangat perlu ditingkatkan. "Kami ingin meningkatkan pelayanan DJKI, oleh karena itu kami kerap mengimbau masyarakat untuk sadar akan pentingnya hak paten," ujar Yusanti. 

Untuk itu, banyaknya hak paten yang dimilki berbagai instansi pendidikan dan litbang menjadi harapan dan motivasi bagi para pelaku industri untuk inovasi. Serta, tentu memperhatikan hak paten atas inovasinya. "Inovasi tidak perlu rumit dan canggih, namun juga bisa sederhana, yang penting bermanfaat bagi masyarakat dan dikomersilkan," kata Yusanti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement