Kamis 24 Jan 2019 10:46 WIB

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

Menpora hari ini dijadwalkan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dana hibah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK membutuhkan kesaksian dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH (Sekjen KONI Ending Fuad Hamid)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (24/1).

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping. Dipaparkan Febri, dana hibah dari Kempora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Adapun, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI ; Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan  Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 Mulyana menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 Mulyana menerima 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui,  dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Pengajuan dan penyaluran dana hibah diduga sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement