Kamis 24 Jan 2019 08:16 WIB

Ahok Bebas, Karangan Bunga Hiasi Mako Brimob

Penjaggan Mako Brimob diperketat jelang bebasnya Ahok.

Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah karangan bunga yang memberikan ucapan selamat atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP) menghiasi sekitar Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok Jawa Barat. Pada Kamis (24/1) pagi, terlihat enam karangan bunga berjejer dengan berbagai kata yang mendukung perjuangan Ahok tersebut.

Kata-kata yang tertulis di karangan bunga tersebut yakni "Seperti Kepompong menjadi kupu-kupu semakin indah, kuat dan bebas". Ada lagi kalimat "Mantan pelayanan Jakarta. Kami puas dengan pelayanannya. Semoga sehat selalu".

Penjagaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok diperketat dengan dipasangnya kawat berduri di sepanjang gerbang utama Mako Brimob tersebut. Sejumlah personrl polisi juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di depan Mako Brimob yang memang padat arus lalu lintas.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bebas pada Januari 2019.  "Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).  Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

photo
Remisi yang Buat Ahok Bebas Januari

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement