REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat keputusan (SK) baru tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. Menurut Arief, SK tersebut sedianya akan diperbaharui jika Oesman Sapta Odang (OSO) mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Kami cek ya, kalau kita tidak melakukan perubahan apapun, tidak menerbitkan SK baru, ya SK itu (SK Nomor 1130) masih berlaku," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Ketika disinggung tentang SK yang telah dibatalkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Arief menilai hal itu berlaku dalam konteks agar dimasukkan nama OSO ke dalam DCT.
Sementara itu, kata Arief, KPU kemudian membuat ketentuan bahwa OSO harus mengundurkan diri jika ingin masuk ke DCT calon anggota DPD."Kalau kemudian ada surat pengunduran diri, maka itu (SK Nomor 1130) kami batalkan kemudian kamu buat SK baru. Namun, kalau tidak mengundurkan diri, maka tidak ada perubahan (dalam SK yang saat ini ada)," tegas Arief.
Sebelumnya, KPU memastikan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa adanya nama OSO yang tercantum di dalamnya. KPU memastikan OSO tidak masuk ke dalam DCT calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan alasan tidak dimasukkannya nama OSO ke dalam DCT dan surat suara pemilu. Menurut dia, OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1).
"Oleh karena setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidam merubah merubah DCT. DCT tidak kami rumah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi ketika dijumpai wartawan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.
KPU, tegas Evi, tetap berpandangan bahwa setiap pengurus parpol harus mengundurkan diri dahulu jika ingin mencalonkan sebagai anggota DPD.
Evi pun mengingatkan jika sudah ada sekitar 203 calon anggota DPD yang sebelumnya sudah bersedia mengundurkan diri atau berhenti dari kepengurusan parpol.
"Jadi, KPU dalam memperlalukan seluruh peserta pemilu, seluruh caleg, calon anggota DPD kan harus setara dan adil. Harus sama sebab peraturan yang memerintahkan pengurus parpol mundur jika ingin menjadi calon anggota DPD sudah berlaku," tutur Evi.
Apalagi, lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama. KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK yang merujuk kepada UUD 1945.
Evi pun menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu tertanggal 9 Januari, KPU juga merujuk kepada konstitusi. "Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.