Kamis 24 Jan 2019 01:51 WIB

Pembunuh Wartawan Diremisi, AJI: Ini Lukai Perasaan Wartawan

Pemberian remisi bersifat antiklimaks dengan komitmen pemerintah pada kebebasan pers.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengambil sikap atas pemberian remisi pada pembunuh wartawan di Bali. AJI menganggap keputusan itu melukai perasaan wartawan di Indonesia.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan kasus pembunuhan terhadap wartawan tak begitu banyak di Indonesia. Namun sayangnya, jarang terungkap sampai aktor utama. Kini, pada kasus di Bali, aktor pembunuhnya sudah diproses hukum hingga dihukum seumur hidup. Tapi pemerintah, kata dia, tak bijak karena memberi remisi.

"Kebijakan yang dapat melukai perasaan wartawan Indonesia karena beri keringanan hukuman pada pembunuh. Kasus ini sangat serius karena pembunuhan berencana sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (23/1).

Ia menilai kebijakan pemberian remisi bersifat antiklimaks dengan komitmen pemerintah pada kebebasan pers. Menurutnya, komitmen itu mestinya dihargai dengan menjunjung tinggi profesi jurnalis. Sekaligus penjatuhan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku kekerasan pada jurnalis.

"Ini kebijakan nggak tepat. Harusnya dipertimbangkan pemerintah kalau mau tunjukan kebebasan pers. Misal komitmen antikoruspsi itu nggak ngasih remisi ke koruptor. Kalau untuk kebebasan pers maka jangan berpihak pada kebijakan yang tidak mendukung pers," tegasnya.

Ia khawatir pemberian remisi malah akan menyuburkan praktek kekerasan pada jurnalis. Sebab pelakunya merasa bakal mendapat pengampunan pemerintah.

"Seperti ada menyuburkan kultur impunitas. Kasus kekerasan terhadap jurnalis kemudian bisa dapat pengampunan. Ini mengurangi efek jera terhadap pelaku kekerasan pada wartawan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement