Rabu 23 Jan 2019 19:00 WIB

Menag: Pejabat Terkait Dalami Pembebasan Ba'asyir

Pembebasan Ba'asyir dikaji dari sisi ideologi, NKRI, dan hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Abu Bakar Baasyir (ilustrasi)
Foto: Republika
Abu Bakar Baasyir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sebenarnya keluarga narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah mengajukan pembebasan sejak 2017 lalu karena alasan  kesehatan. Namun, Ba'asyir baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018 lalu karena sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

Setelah itu, kata Lukman, Presiden Joko Widodo akhirnya mengijinkan agar Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat. Namun, ternyata untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu harus ada pernyataan tertulis kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.

Sementara, Abu Bakar Ba'asyir tidak bersedia  menyatakan kesetaiaannya kepada Pancasila dan NKRI secara tertulis. Karena itu, menurut Lukman, Jokowi telah memerintahkan pejabat terkait untuk mengkaji kasus tersebut secara mendalam.

"Maka atas ketidaksediaan beliau inilah yang kemudian Bapak Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mendalami kasus ini, untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif," ujar Lukman saat ditemui dalam acara Rakernas Kemenag di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Menurut dia, pejabat terkait tersebut akan mengkaji dari sisi ideologi pancasila, dari sisi NKRI, dari sisi hukum, dan dari berbagai macam persepektif lainnya, sehingga bisa diputuskan langkah apa yang bisa diambil oleh presiden. 

"Lalu kemudian dilihat kasus seperti ini, bagaimana seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat tanpa menyatakan kesetiaan kepada pancasila dan NKRI," ucap Lukman.

Lukman mengatakan, Pancasila dan NKRI merupakan sesuatu yang sangat mendasar bagi setiap warga negara Indonesia. Karena itu, presiden memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan pengkajian.

"Ini yang lalu kemudian Pak Presiden memerintahkan secara tegas kepada pejabat-pejabat terkait dengan hal ini untuk melakukan kajian secara mendalam, secara komprehensif, termasuk kementerian agama," kata Lukman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement