Rabu 23 Jan 2019 17:32 WIB

Soal Baasyir, Mahendradatta: Saya Bingung Menanggapinya

Ustaz Abu Bakar Baasyir tak jadi dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur pada hari ini.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menyatakan terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir harus bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahendradatta hari ini mengunjungi Lapas Gunung Sindur.

"Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Baasyir harus bebas," kata Mahendradatta kepada wartawan sebelum memasuki lingkungan Lapas Gunung Sindur, Rabu (23/1).

Ia mengatakan pembebasan narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir murni masalah hukum bukan masalah politik. Baasyir telah menjalani sembilan tahun dari total 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepada dia (Abu Bakar Baasyir).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopiana menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. "Pembebasan Abu Bakar Baasyir itu saya masih menunggu konfirmasi pimpinan," kata Sopiana kepada awak media di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu.

Ketika ditanya perihal pembebasan Baaysir bebas pada hari ini, Sopiana belum memastikannya. Meski begitu pihak keluarga terpidana kasus terorisme tersebut sudah mengunjungi Lapas Gunung Sindur.

"Hanya keluarganya saja yang berkunjung ke Lapas," ucapnya.

Dari pantauan, di lokasi awak media masih menunggu di area depan gerbang Lapas Gunung Sindur karena, tidak boleh memasuki area Lapas tersebut hingga pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

"Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Yusril memastikan, narapidana teroris Abu Bakar Baasyir bebas usai mengurus administrasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Upaya pembebasan Abu Bakar dari Lapas sudah dilakukan Yusril sejak Desember 2018, namun tidak ada hasil karena kendala peraturan dan persyaratan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement