Rabu 23 Jan 2019 15:06 WIB

Ahok Minta Pendukungnya tak Gelar Aksi Penjemputan

Ahok tak ingin aksi penjemputan menganggu masyarakat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin solidaritas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (13/5)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin solidaritas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (13/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudera mengatakan kliennya meminta elemen masyarakat yang selama ini memberi dukungan untuk tidak menggelar aksi penjemputan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok tak ingin aksi tersebut justru merugikan masyarakat lain karena menimbulkan kemacetan.

"Iya Pak Ahok meminta kepada pendukung untuk tidak perlu menjemput ke Mako (Brimob). Karena bisa merugikan masyarakat, bikin macet, menghambat aktivitas masyarakat," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/1).

Selain itu Ahok meminta tim penasehat hukum untuk juga tidak menjemput dirinya. Ahok selepas dari Rumah Tahanan Mako Brimob akan langsung beristirahat di rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Rencananya setelah beberapa hari di Jakarta, kata Teguh, Ahok akan bertolak ke kampung halamannya di Belitung Timur.

"Nanti mungkin setelah beberapa hari di Jakarta, kalau memang sudah cukup, baru ke Beltim (Belitung Timur)," ucap Teguh.

Baca juga:

Ahok, yang menjadi terpidana kasus penistaan agama ini akan bebas pada Kamis (24/1) besok. Muncul wacana Ahok akan bergabung kembali ke dunia politik. Namun Teguh mengatakan kliennya belum mempertimbangkan untuk bergabung dengan partai politik.

"Yang jelas itu akan dilihat situasi dan kondisinya setelah di luar. Prinsip beliau tidak ingin merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara," ujar dia.

Terkait bebasnya Ahok itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada penanganan khusus dalam mengawal Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yang akan menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada Kamis (24/1) besok.

photo
Perjalanan hukum Ahok

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement