Rabu 23 Jan 2019 14:51 WIB

Citra Jokowi akan Turun karena Baasyir, Ini Kata TKN

TKN menyadari penundaan pembebasan Ba'asyir akan dimanfaatkan oleh kubu lawan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, merespons anggapan bahwa penundaan pembebasan ustaz Abu Bakar Ba’asyir akan merugikan citra pejawat. Karding menyatakan penundaan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi pencitraan.

Ia mengatakan pembebasan tersebut berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga Jokowi selaku presiden pun harus mematuhinya. “Ini bukan bicara soal citra, bukan bicara soal politik tapi lebih kepada dua hal, kemanusiaan dan tetap pada prosedur hukum dan ketentuan hukum yang ada,” jelas Karding saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/1).

Baca Juga

Karding mengatakan Jokowi ingin membebaskan Ba’asyir lantaran kondisi kesehatannya dan usianya yang sudah uzur. Namun, ia kembali menyatakan, Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi sehingga rencana pembebasan atas dasar kemanusiaan tersebut harus kembali dikaji.

Kan hukum kita mengatur ada beberapa syarat untuk pembebasan itu, oleh karena itu mesti diselesaikan dulu, dipelajari lebih dalam, nanti kita lihat bagaimana hasilnya,” tutur dia.

Karding mengaku amat sadar kondisi ini akan dimanfaatkan oleh kubu lawan untuk mencari cela bagaimana menjatuhkan pejawat untuk dapat meraih suara terbanyak untuk Pilpres pada April 2019. “Bisa jadi (dimanfaatkan kubu lawan),  sebab selama ini apa saja dari kami pasti diframing yang merugikan kami,” ungkapnya.

Namun saat ditanyakan bagaimana bila isu tersebut kemudian disinggung dalam debat capres nanti. Karding mengaku tidak mempermasalahkan “Nggak ada masalah, tapi saya kira sudah tidak dibahas karena tema debat ke debat bukan soal hukum,” ucapnya. 

Jokowi dianggap plin-plan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang berujung pengkajian kembali alias penundaan pembebasan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement