REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pasukan Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendapat perintah untuk melacak keberadaan tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35) yang kabur dari rumah tahanan (rutan) pada Ahad (20/1) malam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes I Komang Suartana, di Mataram, Rabu, mengatakan, pelacakan melalui dunia maya ini ditelusuri sebagai salah satu upaya untuk membantu penyidik dalam pencarian Dorfin. "Kami upayakan juga pencariannya dengan meminta bantuan tim siber," kata Suartana, Rabu (23/1).
Selain itu, upaya pencarian tersangka penyelundup narkoba senilai Rp3,2 miliar tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kepolisian juga bersurat ke imigrasi agar melakukan pengawasan dan pencekalan terhadap Dorfin.
"Dengan Imigrasi juga kami bersurat, agar dilakukan pengawasan dan pencekalan ke luar negeri terhadap Dorfin," ujarnya pula.
Baca juga, Propam Cek Info Penjaga Disogok Rp 10 Miliar.
Lebih lanjut saat disinggung terkait keberadaan Dorfin, apakah masih berada di seputaran Pulau Lombok, dia belum berani mengungkapkannya. Polisi belum menemukan tanda-tanda dari jejak keberadaannya.
Berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelumnya direncanakan pada Senin (21/1).
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar. Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak. Dorfin dijerat dengan sangkaan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.