REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta mencecar sebanyak 36 pertanyaan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye, 13 Januari 2019. Ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami minta klarifikasi sesuai dengan yang diketahuinya dan dilakukan di bawah sumpah," kata Koordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Selasa (22/2).
Ia mengatakan Bawaslu juga sudah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Slamet Ma'arif dan pengacara. Usai memanggil Slamet, Bawaslu akan segera memanggil saksi ahli.
"Untuk penanganan kasus ini maksimal 14 hari," katanya.
Kepada wartawan, Slamet mengatakan dirinya telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Surakarta. "Pertama saya menjelaskan bahwa ada kekeliruan Bawaslu berkaitan dengan undangan. Pada tablig akbar saya bukan panitia, melainkan hanya pembicara," katanya.
Mengenai isi orasi pada Tablig Akbar PA 212, menurut Slamet Ma'arif, tidak ada unsur kampanye yang dilakukannya. "Sebelumnya disinyalir ada dugaan pelanggaran pemilu tentang kampanye. Kemudian tadi saya minta dijelaskan tentang apa itu kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 tentang pengertian kampanye, kesimpulannya adalah tidak ada unsur kampanye," katanya.
Pada saat itu, kata dia, tidak menyampaikan visi dan misi pasangan calon tertentu, tidak menyampaikan citra diri, tidak menyebutkan nama, nomor urut, kertas suara, dan program kerja. "Lagi pula, ini saya diundang sebagai Ketua Umum PA 212, jadi saya bicara di internal kami," katanya.
Mengenai laporan dari pelapor, yaitu Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi/Ma'ruf Amin Her Suprabu yang menyatakan bahwa Slamet Ma'arif merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo/Sandiaga Uno, ditampik oleh Slamet. "Bahkan, saya tahu kalau saya merupakan bagian dari BPN dari media. Baru lihat tadi juga kalau saya jadi wakil BPN. Pada dasarnya saya berjuang di lapangan karena komitmen terhadap ijtima ulama," katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pemanggilan oleh Bawaslu terkait dengan kasus tersebut.