Selasa 22 Jan 2019 21:12 WIB

Menkumham Bantah Rencana Pembebasan Baasyir Bermotif Politis

Menkumham mengatakan pihak keluarga Baasyir sudah mengusulkan sejak setahun lalu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan jika rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir bermotif politik. Menurutnya, sudah sejak setahun lalu, pihak keluarga Ustaz Baasyir mengusulkan soal pembebasan itu.

"Ada orang yang mengatakan, wah ini ada tujuan politik. Hanya kebetulan saja waktunya. Saya katanan, sejak satu tahun sebelum ini sudah diusulkan keluarga dan pengikut beliau (Ustaz Baasyir). Keluarga dan beberapa pengikut beliau mengusulkan dengan alasan usia yang sudah udzur. Kami pertimbangkan, kami rapat," tegasnya di Jakarta, Selasa (22/1).

Lebih jauh Yasonna menjelaskan, sudah ada permintaan dan niat sejak setahun yang lalu mengingat usia Ba'asyir yang semakin tua. Serta ada keinginan keluarga di Solo, agar Baasyir dipindahkan ke rumahnya di Solo.

"Sementara UU tidak memungkinkan itu. Kami tawarkan untuk dipindahkan ke Solo. Tidak di gunung Sindur, mengingat umur sudah uzur kami bantu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, tapi keluarga mengatakan, kalau hanya di lapas, ya di Sindur saja. Karena dekat dengan fasilitas kesehatan," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.

Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba'asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.vYusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.

Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.

"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.

Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Ba'asyir. "Belum," ucap Yasonna singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement