Selasa 22 Jan 2019 20:58 WIB

Menkumham: Kami Masih Lakukan Kajian Mendalam

Menkumham mengatakan masih melakukan kajian soal pembebasan Ustaz Baasyir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly mengatakan, pihaknya bersama Kemenkopolhukam masih memberikan kajian yang sangat mendalam terkait rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Termasuk soal pertimbangan faktor kemanusiaan.

Yasonna menjelaskan, sejak satu tahun lalu pihak keluarga menyampaikan keinginan agar Ustaz Baasyir dipindahkan ke rumahnya di Solo, mengingat usainya yang sudah semakin tua. Namun, karena undang-undang tidak memungkinkan hal itu, Kemenkumham menawarkan penahanan Ustaz Baasyir dipindahkan dari Gunung Sindur ke Solo, dengan pertimbangan kemanusiaan. Tetapi hal itu ditolak oleh pihak keluarga.

Yasonna melanjutkan, pembebasan bersyarat untuk Ustaz Baasyir kemudian dipertimbangkan. Namun, ia mengaku terkejut saat mendengar pernyataan dari Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan Ustaz Baasyir telah berstatus bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/1). Yusril mengaku pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir atas instruksi Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan juga usia yang sudah uzur.

"Sampai saat ini kan Ditjen pas meminta perlengkapan administrasi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. tiba-tiba Pak Yusril membuat statemen itu. Jujur saja kami juga agak gamang juga, tapi anyway bahwa pertimbangan kemanusiaan itu memang sudah harus dipertimbangkan," jelasnya.

"Maka presiden memerintahkan kepada kita untuk berkoordinasi dan melakukan kajian yang mendalam. Kembali ke statement Pak Wiranto mengatakan diperlukan kajian secara hukum juga termasuk NKRI karena ini kan mengenai perbuatan pidana yang berkaitan dengan keselamatan orang. Terorisme," ujarnya menambahkan.

Yasonna pun mengaku sangat kaget dengan pernyataan Yusril. " Agak kaget juga. Saya kan sebagai Menteri Hukum dan HAM, PB untuk ini harus saya yang teken dengan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sampai sekarang saya belum menerima pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena belum dilengkapi persyaratannya," jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini proses kajian masih terus berjalan. Lantaran proses ini juga menyangkut ya ada urusannya dengan Polri, BNPT, bahkan dengan Kemlu karena menyangkut dengan resolusi PBB. Yasonna menambahkan, dengan rencana pembebasan bersyarat artinya Baasyir tidak bebas murni. Karena bila ingin bebas secara penuh baru akan terwujud pada tahun 2023.

Namun, ia melanjutkan, hukum mengatakan jika sudah melewati 2/3 masa tahanan, maka narapidana bisa bebas bersyarat. Untuk itu, Yasonna meminta Yusril membantu agar semua syarat-syarat tersebut terpenuhi.

"Kami berharap, Pak Yusril juga bisa membantu supaya persyaratan itu bisa terpenuhi supaya semuanya, masyarakat dengan tenang melihat ini tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.

Ihwal syarat pembebasan bersyarat, Yasonna menegaskan  mengakui Pancasila sangat fundamental yakni mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

"Jadi jangan salah mengakui Pancasila seolah-seolah tidak mengakui Tuhan. Tidak. Maksudnya kita mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan ya paham NKRI. Itu yang kita persyaratkan karena jenis kejahatannya, kejahatan tentang terorisme terhadap negara. Maka Itu yang jadi persoalan pokok yang kita bahas," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement