Selasa 22 Jan 2019 16:36 WIB

Menhan Sebut Ba'asyir Harus Keluar Jika tak Akui Pancasila

Pihak yang tak mengakui Pancasila hanya menumpang di Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyimak pertanyaan anggota dewan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyimak pertanyaan anggota dewan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir harus mengakui Pancasila. Jika tidak, Ba'asyir diminta untuk keluar dari Indonesia yang merupakan negara Pancasila.

"Pengertian saja karena negara Pancasila, kalau nggak Pancasila keluar dari sini," ujar Ryamizard kepada wartawan di Kantor Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Ryamizard juga menyebutkan, pihak yang tidak mengakui Pancasila berarti hanya menumpang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena menumpang, ia mengungkapkan, maka sebaiknya tidak berlama-lama berada di negara ini agar tak negara tidak semakin merugi.

"Kalau numpang tuh sebentar saja jangan lama-lama, rugi negara. Ngerti nggak?" kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.

Semua negara, kata Ryamizard, memiliki ideologi yang dijadikan pandangan hidup dan dasar negara. Menurutnya, ideologi adalah pemersatu bangsa. Ia menghargai ideologi-ideologi yang dianut setiap bangsa di dunia ini.

"Namanya saling menghargai. Nah, kemudian kita ini pemersatu kita adalah Pancasila," jelasnya.

Untuk itu, ia menilai, jika Ba'asyir ingin tetap berada di Indonesia, maka narapidana terorisme tersebut harus mengakui Pancasila. Jika tidak, maka ia akan dianggap menumpang di negara ini.

"Iya dong kalau nggak, numpang dia. Bukan rumah. Numpang nggak namanya? Kalau lama-lama diusir lu, enak makan tidur di situ," ungkap Ryamizard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement