Selasa 22 Jan 2019 12:44 WIB

Menpan-RB: 300 PNS Koruptor akan Segera Dipecat

Sebanyak 2.357 PNS yang terbukti korupsi dipecat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Komisaris Jenderal Purn. Syafruddin menyebut, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi akan segera dirampungkan. Saat ini masih tersisa 300-an ASN koruptor yang belum dipecat.

"Sudah teken MoU (memorandum of understanding) bahwa segera difinalisasi. Kan jumlahnya 2.000 lebih, sekarang sisanya itu," kata Syafruddin di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (22/1).

Syafruddin menuturkan, Kementeriannya sudah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri sekitar tiga bulan lalu untuk segera merampungkan proses pemecatan ASN terlibat korupsi. Terdapat 2.357 ASN yang dipecat lantaran terjerat tindak pidana rasuah.

"Kan sudah kita perintahkan, Mendagri sudah membuat keputusan untuk segera para kepala daerah untuk melalukan eksekusi dan itu sudah banyak dieksekusi," kata Syafruddin.

Sementara itu, kata Syafruddin, sebanyak 300-an yang belum dipecat masih menunggu proses hukum yang dijalani para ASN tersebut. Proses hukum tersebut misalnya bila para ASN koruptor mengajukan permohonan Kasasi, peninjauan kembali atau berupaya hukum ke PTUN.

Oleh karena itu, pemecatan para ASN tersebut menunggu kejelasan status hukum. "Target harus selesai. Kan mereka juga ada upaya hukum, ada yang PTUN, ada yang Kasasi, kan harus tunggu," ucap dia.

Baca: Rekrutmen 100 Ribu CPNS akan Dibuka Maret 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement