Senin 21 Jan 2019 20:48 WIB

OSO Minta PTUN Surati Presiden Soal Polemik dengan KPU

Tim hukum OSO juga melaporkan tujuh komisioner KPU ke Polda dan DKPP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Oesman Sapta Odang
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait polemik dengan KPU. Hal ini dilakukan setelah PTUN menyampaikan surat eksekusi kepada KPU.

Menurut Herman, surat eksekusi PTUN sudah disampaikan kepada KPU Senin (21/1). Surat eksekusi ini meminta KPU langsung memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Selain itu, surat tersebut juga meminta KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) DCT Pemilu 2019 yang baru. SK ini merupakan pengganti dari SK Nomor 1130 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN.

"Selanjutnya, kami akan kirim surat ke Ketua PTUN lagi. Kami minta supaya Ketua PTUN mengirim surat ke presiden dan DPR. Karena sesuai dengan perintah UU peradilan tata usaha negara,  eksekutor itu ada di DPR dan presiden yang merupakan pejabat tata usaha tertinggi," ujar Herman saat dihubungi, Senin (21/1).

Tiga hari setelah surat itu dikirim kepada presiden dan DPR, kata Herman, KPU bisa dipanggil. Jika setelah itu, KPU tetap tidak mau memasukkan nama OSO ke dalam DCT, Herman menyebut KPU bersikap nekat.

"Berarti KPU nekat, sebab berani melawan dua lembaga negara. Hebat benar kalau udah lawan DPR dan Presiden. Konsekuensinya bisa dipecat," tegas Herman.

Selain itu, tim hukum OSO juga melaporkan tujuh komisioner KPU ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami laporkan ke polda terkait tindak pidana umum bahwa KPU Tidka mau melaksanakan putusan peradilan. Kalau laporan ke DKPP, terkait etika," tambah Herman.

Terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan surat eksekusi dari PTUN belum diplenokan oleh KPU. Menurut dia, surat tersebut harus diplenokan terlebih dulu baru KPU bisa mengambil sikap.

Ilham juga menyatakan KPU siap menghadapi proses di Polda dan DKPP. "Nanti akan kami plenokan surat dari PTUN. Sementara untuk laporan kepada polisi  dan DKPP kamin menghadapi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement