Senin 21 Jan 2019 10:37 WIB

Pemprov Jabar akan Panggil Pemda Bahas Tambang Pasir

Ada beberapa tambang yang operasionalnya tak berizin atau liar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Tebing longsor di area pertambangan pasir di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (2/4).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Tebing longsor di area pertambangan pasir di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penambangan pasir di Jabar kembali marak. Menurut Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, hampir seluruh kabupaten di Jabar ada tambang pasirnya. Namun, belum bisa dipastikan kalau semuanya mengantongi izin.

Di satu sisi, akibat penambangan pasir tersebut lingkungan semakin rusak karena gunung yang ditambang bisa habis kalau tak dikendalikan.

"Di Kabupaten Tasikmalaya saja, suhunya sekarang naik 3 derajat gara-gara gunung habis ditambang," ujar Uu saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/1).

Menurut Uu, pekan lalu ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan tambang di Kabupatena Tasikmalaya. Hasilnya, ada beberapa tambang yang operasionalnya tak berizin atau liar. Namun, ada juga beberapa yang sudah mengantongi izin.

"Langkah awal untuk menyelesaikan masalah tambang liar ini, adalah kami akan membuat tim terpadu. Kamis ini saya akan mengundang seluruhh bupati/ wali kota se Jabar untuk membahas masalah tambang pasir," kata Uu.

Uu mengatakan, selain mengundang bupati/wali kota ia pun akan mengundng pakar hukum, aparat kepolisian dan TNI. Karena, untuk penanganan tambang di Jabar tak bisa hanya dilakukan satu pihak saja. Namun, harus ada tim terpadu yang anggotanya berasal dari semua unsur.

"Pasir basi yang ada di wilayah Tasik selatan, Alhamdulillah bisa selesai dengan membuat tim terpadu juga," katanya.

Selama ini, kata dia, tambang pasir banyak yang liar tapi sulit ditertibkan karena berbagai pihak saling menyalahkan. Terutama antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pengusaha. Misalnya, Pemprov Jabar menyatakan tak bisa memberikan izin karena persyaratan yang diberikan pengusaha belum lengkap. Sementara, pengusaha menyatakan sulit melengkapi persyaratan karena dari kabupaten/kota nya lama. 

"Kalau tambang itu legal kan pemerintah juga bisa menarik restribusi. Kalau ilegal nggak bisa ditarik pajaknya," katanya.

Selain itu, Uu khawatir kalau tambang pasir tak diatur oleh pemerintah maka penambang akan seenaknya menggali gunung dengan alat berat.

"Kalau pakai alat beras terus, gunung bisa habis dalam sebulan atau dua bulan. Dampaknya pasti lingkungan rusak dan bisa menimbulkan bencana," katanya.

Menurut Uu, tambang pasir baik yang legal atau liar ada di semua kabupaten yang ada di Jabar.  Di antaranya, di Tasikmalaya, Garut, Bogor, Majalengka, Sumedang, Kabupaten Bandung dan lainnya.

Berdasarkan pantauannya, kata Uu, penambang tersebut ada 3 kelompok. Yakni, pertama penambang yang memiliki lahan dan alat berat. Kedua penambang yang punya alat berat tapi tak punya tanah. Terakhir, penambang yang tak punya alat dan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement