Ahad 20 Jan 2019 19:01 WIB

Ustaz Baasyir Bebas, PBNU: Bukti Pemerintah tak Anti-Islam

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU menilai Ustaz Baasyir layak dibebaskan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bayu Hermawan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pembebasan Ustaz Abu Bakar merupakan bukti pemerintah tidak anti terhadap Islam.

"Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini sekaligus membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi tidak anti Islam," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas kepada Republika.co.id, Ahad (20/1).

KH Robikin mengatakan, Ustaz Abu Bakar sering sakit dan usianya sudah mencapai 81 tahun. Ustaz Abu Bakar juga telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan. Maka Ustaz Abu Bakar layak dibebaskan.

Robikin menjelaskan, atas dasar pertimbangan rasa kemanusiaan, Ustaz Abu Bakar dinilai layak dibebaskan. Meski demikian, rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar marwah dan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum tetap terjaga," ujarnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang pemasyarakatan, Ustaz Abu Bakar memang sudah berhak memperoleh kebebasan. Selain karena memiliki hak remisi, pembebasan Ustaz Abu Bakar juga karena alasan kemanusiaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisinya.

Mulanya terdapat syarat-syarat bagi Ustaz Abu Bakar agar bisa bebas dari Lapas Gunung Sindur. Ustaz Abu Bakar diminta untuk menandatangani beberapa dokumen berisi pernyataan setia terhadap Pancasila dan mengakui kesalahannya. Namun, menurut Yusril, Ustaz Abu Bakar menolak untuk menandatanganinya.

Kemudian Yusril mengaku langsung menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi pun setuju dengan membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat apapun. "Ya sudah beliau taat pada Islam selesai urusannya, presiden setuju dengan syarat yang dimudahkan bahkan memang tak ada syarat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement